Apa Itu PSE? Ini Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo 2022 dan Alasannya: Google, TikTok, WhatsApp, dan Netflix

- 17 Juli 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia.
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia. /PIXABAY/@Pixelkult

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022

1. Untuk menjaga ruang digital Indonesia, hal ini juga bertujuan untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

2. Dengan adanya pencatatan, pengawasan, dan koordinasi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia akan mempermudah penanganan hukum apabila terjadi pelanggaran.

3. Pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri

4. Selain dapat mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar juga supaya setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia.

5. Adanya kewajiban pendaftaran PSE ini akan mempermudah dalam persoalan ekonomi seperti pemungutan pajak

6. Memastikan bahwa perusahaan digital baik asing maupun lokal menghormati Undang-Undang yang berlaku di tanah air.

Baca Juga: 50 Merek Set Top Box atau STB TV Digital untuk TV Analog Sertifikat Kominfo Harga Murah

Sejumlah nama platform besar seperti Google, TikTok, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan Netflix diwajibkan untuk melakukan pendaftaran diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat 20 Juli 2022.

Apabila sejumlah perusahaan digital tidak melakukan pendaftaran sebagaimana sesuai aturan yang diberlakukan maka, Kemkominfo akan menerapkan sanksi administratif yaitu pemblokiran.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x