Seperti diketahui, pada 11 – 13 Dzulhijjah umat muslim masih diperbolehkan memotong hewan kurban maka diperbolehkan juga untuk mengolah hewan kurban.
Pada sebuah hadits disebutkan,
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya:
“Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari – hari Tasyrik adalah hari makan dan minum,” HR Muslim nomor 1141.
Pada hadits riwayat Ahmad juga dijelaskan bahwa,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya:
“Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di hari Tasyrik bahwa hari – hari itu merupakan hari makan dan minum,” HR Ahmad.