"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," ujar Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri pada 28 Juni 2022 dikutip dari ANTARA.
Meskipun kriteria penerima BSU 2022 ini masih digodok, Menaker Ida Fauziyah sempat mengatakan bahwa bantuan BLT Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada pemilik KTP tertentu, agar tepat sasaran.
Berikut pemilik KTP yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dari Kemnaker:
1. Pemilik KTP yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI
2. Pemilik KTP yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pemilik KTP yang menerima upah Rp 3,5 juta per bulan
4. Pemilik KTP yang tidak bekerja atau memiliki profesi sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK