Daftar Pelat Nomor RI 2022, Kode Kendaraan Presiden serta Jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Negara

- 8 Juli 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi - Daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara.
Ilustrasi - Daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara. /Antaranews

BERITA DIY - Simak daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan Presiden serta jajaran Menteri dan kepala lembaga negara dalam ulasan artikel ini.

Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga kepala lembaga negara memiliki kode khusus pada kendaraan dengan pelat nomor diawali kode RI.

Kode spesial ini tentu menarik perhatian ketika melintas di jalan raya. Banyak masyarakat pasti menebak-nebak siapa pejabat yang lewat.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberi nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri. 

Baca Juga: Kode Plat RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, hingga RFQ Pelat Nomor Mobil untuk Siapa?

Pelat nomor kode RI dipakai oleh presiden beserta jajarannya, ketua MPR, DPR dan DPD, ketua MK, MA dan KY, hingga gubernur Bank Indonesia.

Tapi yang paling mudah dihapalkan tentu kode RI untuk pelat kendaraan dinas Presiden dan Wakil Presiden, yaitu RI 1 dan RI 2.

Nah, bagi yang penasaran pelat RI untuk pejabat lainnya, simak berikut daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara berikut:

- Kode pelat nomor RI 1: Presiden Republik Indonesia

- Kode pelat nomor RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

Baca Juga: Plat Nomor Putih untuk Motor dan Mobil: Aturan, Biaya, Cara Mendapatkan, dan Berlaku Kapan?

- Kode pelat nomor RI 3: Istri Presiden

- Kode pelat nomor RI 4: Istri Wakil Presiden

- Kode pelat nomor RI 5: Ketua MPR

- Kode pelat nomor RI 6: Ketua DPR

- Kode pelat nomor RI 7: Ketua DPD

- Kode pelat nomor RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)

- Kode pelat nomor RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

- Kode pelat nomor RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Juga: Plat Mobil RFH Adalah Kendaraan Apa? Ini Bedanya Plat RF Warga Biasa dengan Milik Pejabat, Jangan Terkecoh!

- Kode pelat nomor RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)

- Kode pelat nomor RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)

- Kode pelat nomor RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Kode pelat nomor RI 14: Menteri Sekretariat Negara

- Kode pelat nomor RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

- Kode pelat nomor RI 16: Menko Perekonomian

- Kode pelat nomor RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

- Kode pelat nomor RI 18: Menko Kemaritiman

Baca Juga: Plat T Daerah Mana? Ini Daftar Plat Nomor Lengkap Seluruh Wilayah di Indonesia

- Kode pelat nomor RI 19: belum tersedia informasi

- Kode pelat nomor RI 20: Menteri Dalam Negeri

- Kode pelat nomor RI 21: Menteri Luar Negeri

- Kode pelat nomor RI 22: Menteri Pertahanan

- Kode pelat nomor RI 23: Menteri Agama

- Kode pelat nomor RI 24: Menteri Hukum dan HAM

- Kode pelat nomor RI 25: Menteri Keuangan

- Kode pelat nomor RI 26: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

- Kode pelat nomor RI 27: belum tersedia informasi

Baca Juga: Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat

- Kode pelat nomor RI 28: Menteri Kesehatan

- Kode pelat nomor RI 29: Menteri Sosial

- Kode pelat nomor RI 30: Menteri Ketenagakerjaan

- Kode pelat nomor RI 31: Menteri Perindustrian

- Kode pelat nomor RI 32: Menteri Perdagangan

- Kode pelat nomor RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

- Kode pelat nomor RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- Kode pelat nomor RI 35: Menteri Perhubungan

Baca Juga: Cara Mendapatkan Plat Warna Putih dan Biaya Penggantian yang Berlaku Juni 2022

- Kode pelat nomor RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika

- Kode pelat nomor RI 37: Menteri Pertanian

- Kode pelat nomor RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Kode pelat nomor RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan

- Kode pelat nomor RI 40: Menteri Desa PDTT

- Kode pelat nomor RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

- Kode pelat nomor RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Itulah daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah