BERITA DIY - Berikut daftar besaran gaji 13 pensiunan PNS yang cair di rekening pribadi hari ini, Senin 4 Juli 2022, ada tukin 50 persen.
Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran gaji 13 2022 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mencakup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji 13 dipastikan diterima semua PNS, ASN dan pensiunan terdaftar yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.
Adapun aturan mengenai besaran gaji 13 pensiunan, PNS, TNI, Polri telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Lantas, berapa besaran gaji 13 pensiunan?
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala : Rp 24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21,23 juta