Hukum Potong Kuku di Bulan Dzulhijjah, Bagaimana Hukumnya dan Apakah Diperbolehkan Sebelum Idul Adha?

- 1 Juli 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi - Apa hukum potong kuku bulan Dzulhijjah apa boleh sebelum Idul Adha.
Ilustrasi - Apa hukum potong kuku bulan Dzulhijjah apa boleh sebelum Idul Adha. /Pixabay.com/ DaModernDaVinci

BERITA DIY - Inilah hukum potong kuku dan rambut pada bulan Dzulhijjah apakah diperbolehkan jika dilaksanakan sebelum Idul Adha atau melaksanakan kurban.

Sesuai dengan penanggalan Hijriyah, bahwa mulai hari ini terhitung masuk ke dalam tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H yang merupakan bulan baru dari yang sebelumnya.

Memasuki bulan Dzulhijjah, muncul salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan, apakah sebenarnya boleh untuk umat Islam melaksanakan potong kuku dan rambut.

Selain itu, juga muncul pertanyaan bolehkah sebenarnya melaksanakan potong kuku dan rambut tersebut dilaksanakan sebelum 10 Dzulhijjah atau yang diketahui sebagai Idul Adha.

Baca Juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Mengenai penjelasan tentang potong kuku sendiri, merupakan salah satu hal yang memang dianjurkan dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga kebersihan diri.

Salah satu anjuran yang dapat dilakukan untuk potong kuku seperti pada saat hari Jumat atau menjelang melaksanakan ibadah Shalat Jumat dan merupakan fitrah dalam Islam.

Seperti yang diketahui, selain potong kuku, upaya untuk membersihkan diri di dalam ajaran Islam juga dapat dilakukan dengan mencukur bulu kemaluan, kumis, mencabut ketiak, dan juga melaksanakan khittan.

Namun mengenai hukum melaksanakan potong kuku pada bulan Dzulhijjah ini sendiri masih terdapat sejumlah pendapat mengenai hukum yang ada dan apakah diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Makan Apakah Halal atau Haram? Inilah Penjelasan Singkat Ustadz Abdul Somad

Mengenai penjelasan apakah diperbolehkan atau tidak melaksanakan potong kuku pada bulan Dzulhijjah ini, maka dapat merujuk pada salah satu Hadist yang membahas mengenai hal tersebut.

Berikut merupakan Hadist yang menyebutkan mengenai seperti apakah hukum untuk potong kuku pada bulan Dzulhijjah:

Bahasa Arab:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya dalam Bahasa Indonesia:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” Hadist Riwayat Ibnu Majjah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat

Berdasarkan pada Hadist tersebut, muncul berbagai penafsiran yang dilakukan. Sebagian ulama menyatakan bahwa melaksanakan potong kuku pada bulan Dzulhijjah tidak diperbolehkan sebelum melaksanakan kurban pada Idul Adha.

Sementara itu, pendapat dari sejumlah ulama yang lainnya, menyebutkan bahwa dari Hadist tersebut dimaksudkan bahwa larangan mengenai potong kuku dan bulu hewan kurban sebelum memasuki waktu Idul Adha.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai hukum boleh atau tidak melaksanakan potong kuku pada bulan Dzulhijjah.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah