Jadi penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).
Kesimpulannya apakah kredit mobil termasuk riba?
"uang dengan barang boleh" ucap Ustadz Abdul Somad
"uang dengan uang riba" lanjutnya
UAS mencontohkan dengan kejadian seseorang meminjam uang 200 juta lalu dibayar dengan 220 juta. Hal itu UAS sampaikan "haram, riba"
Baca Juga: Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat
Lalu ia menyampaikan jika seseorang membeli mobil lalu dicicil tiap bulan dan lunas dalam waktu satu tahun, itu tidak riba.
"karena akadnya uang dengan barang" jelas Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad juga memberikan solusi yaitu ke bank syariah. Pasalnya jika Anda membeli mobil kredit di dealer, biasanya Anda akan diarahkan ke pihak ketiga yang jatuhnya akad kita menjadi uang dengan uang.