Siapa Youtuber Berinisial RMH yang Diciduk Polisi Diduga Produksi Konten Pornografi dan Judi Online di Bali

- 26 Juni 2022, 11:41 WIB
Info siapa YouTuber berinisial RMH yang ditangkap polisi usai diduga produksi konten pornografi dan judi online bersama tim produktif inisial R dan e di Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Info siapa YouTuber berinisial RMH yang ditangkap polisi usai diduga produksi konten pornografi dan judi online bersama tim produktif inisial R dan e di Kecamatan Kuta, Badung, Bali. /PEXELS/Adam Fejes

BERITA DIY - Berikut info siapa YouTuber berinisial RMH yang ditangkap polisi usai diduga produksi konten pornografi dan judi online bersama tim produktif inisial R dan e di Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Penggerebekan polisi di kediaman YouTuber dan selebgram RMH di Bali terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2022.

Selain dugaan memproduksi konten pornografi, selebgram dan YouTuber RMH juga diduga mempromosikan judi online.

Baca Juga: Siapa Komedian Inisial M Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans? Usai Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Baca Juga: Profil Andrie Bayuajie, Personel Kahitna Musisi Inisial AB Umur 48 Tahun yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

YouTuber RMH dan dua rekannya memilih kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.

Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyatakan pihaknya masih mendalami kasus dari YouTuber berinisial RMH ini.

“Mereka hanya buat konten yang diduga mengandung pornografi. Nah, kebetulan pada saat itu di lokasi ada tulisan judi online. Masih proses dulu ya. Masih kita kuatkan alat buktinya sudah terpenuhi atau belum,” beber Nanang pada awak wartawan Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Viral, Profil Marshel Widianto Diperiksa Dugaan Komedian Inisial M Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans

Meski belum ada tindak pidana, jika terbukti memproduksi konten pornografi, YouTuber RMH bisa diancam dengan hukum pidana aturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008, ada ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) bagi pembuat dan penyebar video pornografi.

Kemudian, penyebar video pornografi juga bisa bisa mendapat ancaman pidana dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Profil Gary Iskak Aktor Inisial GI yang Diduga Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba Jenis Sabu di Bandung

Pun, mengiklan atau mengendorse judi online juga bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, status ketiganya masih saksi karena kasus tersebut masih dalam pendalaman kepolisian.

Lantas, siapa YouTuber RMH hingga kini belum diketahui. Identitas selebgram tersebut belum diberitahu oleh pihak kepolisian Bali kepada khalayak publik.

"Kita masih dalami soal tindak pidananya. Gitu aja dulu ya," tutup Nanang.

Baca Juga: Profil Andrie Bayuajie, Personel Kahitna Musisi Inisial AB Umur 48 Tahun yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Baca Juga: Viral, Profil Marshel Widianto Diperiksa Dugaan Komedian Inisial M Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans

Demikian info YouTuber berinisial RMH yang ditangkap polisi usai diduga produksi konten panas atau pornografi bersama tim produktif inisial R dan e di Kecamatan Kuta, Badung, Bali.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x