1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Penerima upah atau gaji.
3. Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bukan ASN, TNI dan Polri.
Terkait benarkan BSU 2022 sudah cair? Jawabannya, belum. Kemnaker bahkan hingga kini belum mengetok palu aturan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah.
Demikian penjelasan BSU 2022 benarkah sudah cair hingga jenis rekening yang ditransfer bantuan subsidi upah Rp 1 juta tahun sebelumnya.***