BERITA DIY - Bagaimana cara daftar BLT UMKM 2022 dan di mana menjadi pertanyaan banyak orang. Sebelum itu, simak dulu kriteria 12,8 juta orang penerima BPUM Rp 600 ribu.
Pemerintah diketahui berencana kembali menyalurkan BPUM atau yang juga dikenal BLT UMKM ke para pelaku usaha.
Program BPUM ini muncul ketika perekonomian Indonesia tergoncang akibat pandemi Covid-19. Untuk membangkitkan UMKM, pemerintah pun memberikan BLT.
Pada awal pencairannya di 2020, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Kemudian BPUM 2021 nominalnya Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Link dan Cara Cek KTP Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Cair ke 12,8 Juta Orang Berikut
Nah, pada tahun ini, rencananya pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu per orang. Kemenkop UKM pun sudah mengajukan anggaran ke Kemenkeu.
“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp 7,68 triliun,” kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya beberapa waktu lalu.
Adapun, kriteria penerima BLT UMKM Rp 600 ribu pada 2022 ini di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Pelaku usaha mikro.
- Bukan penerima BT PKLWN.
- Bukan Aparatur Sipil Negara.
- Bukan prajurit TNI.
- Bukan anggota Polri.
Kemenkop UKM untuk saat ini masih merancang aturan, syarat, cara daftar, hingga skema penyaluran BLT UMKM 2022.
Namun, berkaca tahun sebelumnya, masyarakat pemilik UMKM bisa mendaftarkan diri menjadi calon penerima BPUM melalui Dinas Koperasi maupun UKM setempat.
Salah satu syarat untuk mendaftar pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau pun Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian data calon penerima BLT UMKM dari dinas itu akan dikirim ke Kemenkop UKM untuk diseleksi dan ditetapkan bisa menjadi penerima BPUM atau tidak.
Kemenkop UKM kemudian menyalurkan dana BPUM melalui bank BRI dan BNI kepada para pelaku usaha yang menjadi penerima BLT UMKM.
Tak heran, penerima BLT UMKM bisa juga dicek secara online melalui link Eform BRI dan BNI. Cara cek penerima BPUM saat itu yakni:
Eform BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
BPUM BNI
- Masuk melalui link resmi yaitu banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP ke kolom yang sebelumnya telah disediakan.
- Kemudian akan muncul nama menjadi penerima BPUM.
Untuk BPUM 2022, pemerintah belum memastikan akan menggunakan skema yang sama dalam penyaluran BLT UMKM Rp 600 ribu ke 12,8 juta orang atau tidak.
Demikian informasi bagaimana cara daftar BLT UMKM 2022 dan di mana, disertai kriteria 12,8 juta orang penerima BPUM Rp 600 ribu.***