Baca Juga: Siapa Pemilik Mobil Mewah B 1497 RFY yang Viral Terobos Jalur Busway?
Berikut 4 fakta acara Bungkus Night:
1. Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menanggapi acara Bungkus Night tersebut. Polisi pun telah memeriksa delapan orang dan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut. Mereka dikenakan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Pornografi.
"Hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.
2. Ajakan Pesta Seks
Sesuai dugaan banyak pihak, acara Bungkus Night yang viral di media sosial, ternyata berbau pornografi. Bungkus dimaksud merupakan pesta seks atau hubungan badan. Dalam poster tertulis tarif untuk mengikuti acara tersebut dipatok di angka Rp250.000
"Berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
3. Acara yang Kedua