Adapun dalam pencairan gaji 13 seperti yang telah dijelaskan dalam peraturan tersebut rencananya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Sejumlah pihak yang nantinya akan mendapatkan gaji 13 bersumber dari APBN tahun 2022 tersebut yakni seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI/Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai PNS, dan Non PNS pada Lembaga Penyiaran Publik.
Demikianlah informasi mengenai kapan jadwal pencairan untuk gaji 13 lengkap dengan besaran nominal yang nantinya akan diterima paling cepat pada Juli 2022 mendatang.***