Harga jual dari kratom semakin tinggi apabila dijual melalui pasar di luar negeri yang harganya mencapai Rp 100.000/Kg. Harga jual yang tinggi tersebut membuat banyak petani yang beralih menanam tumbuhan kratom dan dijual dengan cara ekspor ke luar negeri.
Larangan kratom sebagai salah satu golongan narkotika ternyata telah dilakukan di beberapa negara. Malaysia, Muangthai, Singapura, dan Myanmar telah lebih dahulu melarang penggunaan kratom bahkan dianggap setara dengan ganja dan heroin.
Demikian informasi mengenai apa itu kratom, apa manfaatnya, dan apa efek sampingnya? Simak selengkapnya mengenai ulasan tumbuhan kraton yang dilarang BNN dan sedang proses masuk dalam narkotika golongan 1.***