Pun, kepada pelanggan PLN yang masuk dalam kategori pengguna bersubsidi juga tidak akan terkena kenaikan tarif listrik 2022.
Keadilan dalam tarif listrik ini dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berikut daftar kenaikan tarif listrik golongan rumah tangga kaya dan pemerintah per kilowatthour (kWh):
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53
P2: 200 KVA ke atas: Rp 1.522,88
P3/TR : Rp 16.99,53