3 Cara Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP dan Tidak, Ini Kriteria Orang yang Terima BPUM Rp 600 Ribu

- 12 Juni 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi tiga cara cek penerima BLT UMKM pakai NIK KTP dan tidak, serta kriteria orang yang terima BPUM Rp 600 ribu tahun 2022.
Ilustrasi tiga cara cek penerima BLT UMKM pakai NIK KTP dan tidak, serta kriteria orang yang terima BPUM Rp 600 ribu tahun 2022. /Kolase tangkap layar: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Baca Juga: Banpers BPUM 2022 Kapan Cair? Ini Syarat untuk Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu

3. Tidak mendapat Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).

4. Tidak bekerja sebagai PNS atau PPPK.

5. Bukan anggota TNI atau Polri.

Apabila masih sama dengan tahun lalu, bantuan akan dicairkan melalui dua bank Himbara, yaitu BRI dan BNI.

Baca Juga: 10 Langkah Cairkan BLT UMKM, Ada 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapat BPUM Rp 600 Ribu

Selain itu ada tiga cara cek penerima BLT UMKM pakai NIK KTP maupun tidak. Cara ceknya yaitu:

1. Melalui link Eform BRI

- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Info Baru BPUM Juni 2022: 3 Golongan Ini Pasti Dicoret dari Daftar 12,8 Juta Penerima BLT UMKM Rp 7,68 Triliun

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah