Login Dashboard www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32, 3 Kali Gagal Isi Form Ini Bisa Lolos?

- 8 Juni 2022, 21:47 WIB
Cara login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 32, serta solusi permasalahan KTP saat pendaftaran.
Cara login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 32, serta solusi permasalahan KTP saat pendaftaran. /Tangkap Layar instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 32, serta solusi permasalahan KTP saat pendaftaran.

Yuk ketahui login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 32, 3 kali gagal seleksi isi form berikut ini bisa lolos.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 11 triliun untuk program Kartu Prakerja. Dengan dana itu ditargetkan ada 4,5 juta peserta baru.

Program Kartu Prakerja 2022 sendiri diawali dengan gelombang 23, sementara yang terakhir dibuka adalah gelombang 32. Artinya sudah ada 9 gelombang yang dibuka.

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31 Dapat 3 Tanda, Lakukan Ini Jika Tak Ada Notif

Kini Kartu Prakerja menjadi program favorit masyarakat karena insentif yang diberikan ke peserta lolos terbilang besar, yakni mencapai Rp 2,55 juta.

Rincian insentif Kartu Prakerja yang diberikan ke peserta lolos, antara lain Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, insentif survei Rp150 ribu dan insentif pelatihan Rp 1 juta.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 32, Tak Perlu Cek Tanda di Dashboard www.prakerja.go.id Berubah

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x