Masyarakat yang tidak berhak dapat Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu antara lain adalah golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, tidak masuk daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tidak dapat menerima bantuan.
Itulah informasi seputar bagaimana cara lapor penyelewengan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juni 2022 dan bantuan yang salah sasaran ke Kemensos.***