3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
5. Terkena blacklist karena sebelumnya tidak mengikuti pelatihan.
6. Adanya 2 orang dalam 1 KK yang lolos Kartu Prakerja.
7. Pendaftar lebih banyak dibanding kuota.
Berdasarkan unggahan di akun media sosial Kartu Prakerja, ada 3 kriteria yang diprioritaskan untuk lolos, yaitu yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan, ketiga yang sedang mengalami kesulitan.
Demikian 7 penyebab tak lolos daftar online Kartu Prakerja 2022 di www.prakerja.go.id, berikut 3 kriteria penerima insentif Rp 3,55 juta di gelombang 31 bulan ini.***