Pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 yaitu merupakan WNI, penerima upah dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, pekerja juga harus memastikan berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker selaku penyalur menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi calon penerima BSU subsidi upah Rp 1 juta tahun ini.
Untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja pun bisa memastikan status peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, yang bisa didownload di HP.
Baca Juga: Kabar BSU Mei 2022: Aturan, Ciri Penerima Bantuan Subsidi Upah, Nominal, dan Kapan Cair?
Sebagai catatan, Kemnaker masih merancang kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah 2022.
Sehingga belum ada aturan paten soal BSU Rp 1 juta tahun ini dan jadwal pencairannya.
Itulah informasi terkait BSU subsidi upah 2022 sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.***