Yang sudah diumumkan saat ini adalah ciri pekerja yang bisa menerima BSU subsidi upah Rp 1 juta pada 2022. Di antaranya adalah:
- Pekerja berstatus warga negara Indonesia.
- Pekerja penerima gaji atau upah.
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Maaf Pemilik 5 Rekening Ini Gagal Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Upah di Sini
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan salah satu ciri karena Kemnaker rencananya menentukan calon penerima BSU dari data lembaga jaminan sosial tersebut.
Kabar pada Mei 2022, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani mengungkapkan ada tiga kelompok yang dipastikan tak diberi BLT subsidi gaji.
Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri. Sebab, BSU diharap bisa menjaga daya beli pekerja yang berhak, sekaligus stimulus pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Update BSU Mei: Mohon Maaf 3 Kelompok Ini Dipastikan Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta