1. Ibu hamil/nifas.
2. Anak usia dini atau balita dengan usia 0 - 6 tahun.
3. Pelajar yang sedang menjalani pendidikan SD.
4. Pelajar yang sedang menjalani pendidikan SMP/sederajat.
5. Pelajar yang sedang menjalani pendidikan SMA/sederajat.
6. Penderita disabilitas berat.
7. Lansia
Perlu diingat bahwa maksimal hanya empat orang dalam satu keluarga saja untuk bisa menjadi penerima PKH, selain itu besaran bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk masing-masing kategori berbeda.
Untuk mengetahui lebih lanjut pembagian besar bantuan yang diberikan, simak berikut ini: