BERITA DIY - Simak profil Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, asal partai dan karier. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan bahwa Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dikutip dari ANTARA, dalam kasus ini tidak hanya Richard Louhenapessy yang menjadi tersangka, tetapi juga ada dua orang lainnya yaitu staf Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa sudah ditahan KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 13 Mei 2022 sampai 1 Juni 2022.
Sedangkan untuk Amri belum memenuhi panggilan KPK, hal ini disampaikan oleh ketua KPK Firli Bahuri.
“Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara Amri untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK”. Ujar Firli Bahuri seperti dikutip BERITA DIY dari Antara pada 13 Mei 2022.
Berikut ini profil dan biodata Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dikutip BERITA DIY dari PEMKOT AMBON:
Nama: Richard Louhenapessy
Tempat dan tanggal lahir: Ambon, 20 April 1955
Agama: Kristen
Istri: Leberina Louisa Evelin Maatita
Richard Louhenapessy menempuh pendidikan dari sekolah dasar sampai sarjana di Ambon. Dia menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum UNPATTI Ambon pada tahun 1985.
Wali Kota Ambon ini aktif di berbagai organisasi seperti organisasi intra kampus, organisasi ekstra kampus, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi partai politik.
Di organisasi kemasyarakatan Richard Louhenapessy merupakan ketua harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku tahun 2008 sampai sekarang.
Pada organisasi politik Richard Louhenapessy merupakan wakil ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku tahun 2009 sampai sekarang.
Richard Louhenapessy merupakan putra asli Ambon yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon sampai dua periode.
Berikut ini perjalanan karier Richard Louhenapessy dari tahun 1978 sampai tahun 2022:
1. Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon
2. Advokat atau Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku
3. Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997
4. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004
5. Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009
6. Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011
7. Wali Kota Ambon, 2011-2016.
8. Wali Kota Ambon, 2017-2022.
Demikian informasi profil Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, asal partai dan karier .***