Adapun cara pindah agama cukup mudah. Dasar hukum yakni UUD 1945 pasal 29 dan UU No. 24 Tahun 2013.
Anda tinggal pergi ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa:
Baca Juga: 3 Link Baca Cerita Asli KKN Desa Penari Lengkap Versi Nur dan Widya yang Sempat Viral di Twitter
- Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili Pemohon,
- Fotocopy KTP (1 Lembar),
- Fotocopy KK (1 Lembar),
- Pas Foto Ukuran 3x4 (3 Lembar),
- Materai 10.000 (1 Lembar) untuk Surat Pernyataan.
Indonesia sendiri hingga saat ini hanya mengakui 6 agama dengan berdasar sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.