1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama
3. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya
4. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair via Upgrade LinkAja, DANA, GoPay, OVO
5. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
Daftar Kartu Prakerha gelombang 28 segera mungkin agar tidak kelewatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program bersertifikat pelatihan dan insentif Rp3,55 juta yang dapat dicairkan.
Kebijakan Kemnaker, agar peserta program Kartu Prakerja gelombang 28 dapat terjangkau secara luas dan merata, pada setiap Kartu Keluarga (KK) hanya dibatasi 2 orang yang berkesempatan menjadi peserta pelatihan ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 sudah dibuka di prakerja.go.id jika masyarakat memenuhi syarat bisa segera mendaftar.***