Aturan ASN Boleh WFH 50 Persen Setelah Libur Lebaran: Tanggal Berapa Mulai WFO dan Apa Syaratnya?

- 9 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Tanggal, syarat, dan aturan WFH serta WFO bagi ASN usai libur Lebaran 2022.
Ilustrasi - Tanggal, syarat, dan aturan WFH serta WFO bagi ASN usai libur Lebaran 2022. /Pixabay.com/mercado2

BERITA DIY - Simak aturan ASN yang diperbolehkan WFH dalam 50 persen setelah libur Lebaran lengkap dengan tanggal dan syarat bagi yang akan melaksanakan WFO.

Berdasarkan Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri mengatur mengenai penyesuaian sistem kerja untuk ASN setelah libur dalam rangka Lebaran.

Surat Edaran bernomor 440/2420/SJ yang dikeluarkan oleh Mendagri dan diberlakukan bagi ASN tersebut secara resmu mulai berlaku bagi instansi-instansi terkait yaitu pada 9 Mei 2022 atau hari ini.

 Baca Juga: Simak Aturan WFH bagi ASN Kemendagri dan Jadwal Mulai Berlaku

Salah satu poin penting yang terdapat dalam Surat Edaran Mendagri tersebut adalah diperbolehkannya ASN untuk melaksanakan pekerjaannya dari rumah atau dikenal dengan Work From Home (WFH).

Pemberlakuan sistem kerja bagi ASN ini sendiri secara resmi berlaku mulai pada 9 Mei 2022 dan rencananya akan berlaku terakhir yaitu pada tanggal 13 Mei 2022 mendatang.

Meski demikian, kebijakan mengenai diperbolehkannya WFH bagi ASN tersebut juga memiliki aturan lengkap yang nantinya dapat diketahui beserta dengan aturan untuk WFO.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN dan Pegawai Swasta Pasca Libur Lebaran 2022, Kembali Masuk Kantor Tanggal Berapa?

Lebih lanjut, aturan mengenai ASN yang diperbolehkan untuk menjalani WFH tersebut tertuang dalam poin pertama pada surat edaran Kemendagri yang mengatur hal tersebut.

Diperbolehkannya ASN untuk menjalani pekerjaan dari rumah atau WFH disebutkan diberlakukan dalam presentase 50 persen dari keseluruhan di setiap instansinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x