- Usaha yang berskala mikro.
- Usaha yang belum menerima BT PKLWN.
Baca Juga: Terima Tanda SMS Ini Tak Perlu Cek BPUM Eform BRI, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha
Syarat dan kriteria lebih lanjut akan diumumkan oleh pemerintah. Namun, jika menengok penyarluan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun lalu, ada beragam syarat usaha yang mendapat Banpres BPUM.
Berikut syarat dan kriteria pelaku usaha yang bisa mendapat BLT UMKM tahun sebelumnya:
1.Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.