3 Usaha Penerima Banpres BPUM 2022, BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair ke 12 Juta Orang Kapan?

- 9 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi -  Ciri 3 usaha penerima Banpres BPUM 2022.
Ilustrasi - Ciri 3 usaha penerima Banpres BPUM 2022. /Kolase tangkap layar: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

- Usaha yang berskala mikro.

- Usaha yang belum menerima BT PKLWN.

Baca Juga: Terima Tanda SMS Ini Tak Perlu Cek BPUM Eform BRI, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha

Syarat dan kriteria lebih lanjut akan diumumkan oleh pemerintah. Namun, jika menengok penyarluan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun lalu, ada beragam syarat usaha yang mendapat Banpres BPUM.

Berikut syarat dan kriteria pelaku usaha yang bisa mendapat BLT UMKM tahun sebelumnya:

1.Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).

Baca Juga: Sorry! BLT UMKM Rp 600 Ribu Bukan untuk 6 Golongan Ini, Ini Solusi jika Eform BPUM BRI Tidak Bisa Diakses

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x