"Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel," lanjut Menaker Ida Fauziyah.
Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji
1. WNI
2. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
3. Bukan PNS/ASN
4. Bukan anggota TNI/Polri
5. Belum pernah menerima BSU 2020 dan 2021
6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan