Asik! Penerima BLT Subsidi Gaji Ditambah Kemnaker, Cek Daftar Nama Pekerja dan Status BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Mei 2022, 12:21 WIB
Menaker, Ida Fauziyah menyebut potensi ditambahnya jumlah penerima BSU Subsidi Gaji 2022. Yuk cek daftar nama pekerja, status BPJS Ketenagakerjaan, dan jadwal BSU kapan cair
Menaker, Ida Fauziyah menyebut potensi ditambahnya jumlah penerima BSU Subsidi Gaji 2022. Yuk cek daftar nama pekerja, status BPJS Ketenagakerjaan, dan jadwal BSU kapan cair /Instagram.com/@kemnaker

"Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU Subsidi Gaji

Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji

1. WNI

2. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

3. Bukan PNS/ASN

4. Bukan anggota TNI/Polri

5. Belum pernah menerima BSU 2020 dan 2021

6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Hore! BSU 2022 Cair Habis Lebaran, Klik Link BPJS Ketenagakerjaaan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah