2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.
4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.
6. Klik tombol ‘Cari Data’
7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.
Ketika hasil pencarian menampilkan nama kalian, maka selamat karena terdaftar sebagai KPM yang berhak menerima PKH dan BPNT selain itu juga berkemungkinan untuk menerima BLT minyak Goreng dengan total sebesar Rp 300 ribu.
Bagi keluarga yang terbukti terdaftar sebagai penerima PKH maka harus mengetahui jadwal pencairan bansos tersebut, untuk mengetahui lebih rincinya berikut jadwal pencairan PKH 2022 simak berikut ini:
Tahap 1: Januari-Maret