Sebagai informasi pencairan untuk PKL dilakukan oleh TNI dan Polri. Sedangkan, untuk penerima BPNT dan PKH disalurkan melalui Kemensos melalui Kantor Pos.
Penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu akan mendapat undangan atau pemberitahuan. Kemudian, penerima tinggal mendatangi Kantor Pos pada lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.
Dokumen yang perlu dibawa saat pencairan BLT minyak goreng di Kantor Pos yaitu KTP dan KK beserta fotokopian serta surat undangan atau pemberitahuan. Penerima akan diminta untuk menandatangani berita acara pengambilan bansos.
Selain itu penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu, yang tercatat BPNT dan PKH, dapat dicek secara online melalui link Kemensos.
Pengecekan penerima BLT minyak goreng hanya perlu memasukkan nama dan alamat. Berikut cara mengeceknya:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar