Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil dan Motor Pribadi

- 22 April 2022, 21:15 WIB
Syarat mudik pada Lebaran 2022 pakai mobil dan motor pribadi.
Syarat mudik pada Lebaran 2022 pakai mobil dan motor pribadi. /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster (mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga) diperbolehkan melakukan perjalanan mudik tanpa harus lolos tes kesehatan.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Menggunakan Kereta Api, Anak-Anak Tidak Wajib Vaksin

"Jika sudah (vaksinasi) booster lengkap, (pemudik) tidak usah tes," ujar Budi.

2. Sementara pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap dengan Rapid Test Antigen.

3. Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama (1 dosis) juga diharuskan melakukan tes PCR sebelum mudik.

Hal tersebut semata untuk memberikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan mudik.

Kemudian terkait teknis pengecekan status vaksinasi, pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan cek menggunakan data pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, pengecekan akan dilakukan secara acak pada rute perjalanan yang dilewati. 

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dan motor pribadi.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x