BERITA DIY – Simak daftar 65 negara yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui keputusan Kementerian Ketenagakerjaan terbaru akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerbitkan aturan baru mengenai daftar negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru.
Dikutip oleh BERITA DIY dari laman Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, dengan dibentuknya aturan baru ini Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Cara Karyawan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan Terdaftar BSU 2022 Kemnaker
Hal ini juga dijelaskan oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal (Kep Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," jelas Suhartono.
Adapun yang termasuk dalam golongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2017 meliputi:
1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan