Dalam jabatan tersebut, Indrasari Wisnu Wardhana diberi tanggungjawab untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Selain menjabat sebagai PLT Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana juga diamanahi sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Selain amanah tersebut, Indrasari Wisnu Wardhana diketahui juga memiliki beberapa catatan selama kariernya, yakni ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indrasari Wisnu Wardhana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo.
Tidak sampai disitu, KPK juga memanggilnya untuk kedua kali terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus yang berbeda. Pemanggilan yang kedua, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai saksi dalam kasus impor bawang putih.
Saat itu Indrasari Wisnu Wardhana sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra, seorang mantan DPR dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Demikian profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga korupsi minyak goreng, pernah diperiksa KPK untuk kasus korupsi.***