Selain itu juga diharapkan konsumen mengetahui dasar hukum tentang aturan perlindungan konsumen yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1999.
Undang-Undang perlindungan konsumen Bab, III mengenai hak dan kewajiban konsumen di anatarnya: salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Sedangkan kewajiban konsumen di antaranya: membayar sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati.
Dikutip BERITA DIY dari laman resmi KOMINFO, peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki beberapa tujuan:
1. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya hak dan kewajiban konsumen dan untuk mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan dalam negeri
2. Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi untuk mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi
Baca Juga: Tanggal 8 April 2022 Hari Apa? Cek Peristiwa Sejarah yang Terjadi di Dunia, Lengkap dari Abad ke-3
3. Menjadikan konsumen sebagai agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek kegiatan ekonomi di Indonesia.
4. Mendorong pemerintah untuk melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen