6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat dan belum memiliki KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian sopan dan berkerah tanpa aksesoris wajah.
Cara buat SKCK online di link skck.polri.go.id
1. Buka https://skck.polri.go.id/
2. Klik menu ‘Form Pendaftaran’
3. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK, klik pada drop-down menu untuk melihat daftar pilihannya
4. Kemudian pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda
5. Isi data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah
6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Klik 'Tunai' atau pembayaran melalui 'BRIVA', klik 'Lanjut'.