BLT UMKM bakal cair ke pelaku usaha yang tak tercatat sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Sebagai pengingat, BLT UMKM telah ada sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021. BPUM 2020 memiliki nominal sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Tahun lalu ada sejumlah syarat agar pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM, di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Pengusul BLT UMKM merupakan dinas koperasi atau UKM setempat.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Kemudian, pelaku usaha bisa mengecek termasuk penerima BLT UMKM atau bukan cukup dengan menginput NIK KTP melalui link milik BRI, selaku salah satu bank penyalur.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui link Eform BRI:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
4. Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Demikian informasi BLT UMKM 2022 akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha yang tidak masuk daftar penerima BT-PKLWN. Penerima BPUM bisa dicek melalui link Eform BRI.***