BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Orang yang Tak Tercatat di Sini, Cek BPUM Cukup Input NIK KTP via Link Berikut

- 18 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 cair ke 12 juta orang yang tak tercatat di sini.
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 cair ke 12 juta orang yang tak tercatat di sini. /Tangkap Layar: eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM bakal cair ke pelaku usaha yang tak tercatat sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Sebagai pengingat, BLT UMKM telah ada sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021. BPUM 2020 memiliki nominal sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Hanya Diberikan kepada Pemilik NIK Berciri Ini, Cek Data Penerima Melalui Eform BRI

Tahun lalu ada sejumlah syarat agar pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM, di antaranya adalah:

- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Pengusul BLT UMKM merupakan dinas koperasi atau UKM setempat.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Baca Juga: Selamat BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair jika Nomor eKTP Muncul di Sini, Cepat Masukkan Data Ini ke Eform BPUM BRI

Kemudian, pelaku usaha bisa mengecek termasuk penerima BLT UMKM atau bukan cukup dengan menginput NIK KTP melalui link milik BRI, selaku salah satu bank penyalur.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui link Eform BRI:

1.  Buka link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
4. Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Demikian informasi BLT UMKM 2022 akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha yang tidak masuk daftar penerima BT-PKLWN. Penerima BPUM bisa dicek melalui link Eform BRI.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x