BERITA DIY – Berikut profil dan biodata Lili Pintauli Siregar wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan ke dewan pengawas (Dewas) lantar diduga menerima tiket MotoGp Mandalika.
Pada tahun 2021, Lili Pintauli Siregar pernah dihukum oleh Dewas KPK karena menyalahgunakan jabatan. Lili Pintauli Siregar dianggap telah melanggar aturan yang tertulis pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam kasus ini, Lili Pintauli Siregar diketahui berhubungan langsung dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M Syahrial. Dari kasus ini, Lili Pintauli Siregar mendapat sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Profil Hotman Paris Pengacara Kondang yang Keluar dari PERADI: Umur, Pendidikan, Akun Instagram
Tidak sampai disitu, Lili Pintauli Siregar juga pernah terseret dalam kasus penyuapan yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam pengakuan Robin, menyebutkan bahwa Lili Pintauli Siregar berperan dalam perkara suap yang ia terima.
Terlepas dari semua kontroversi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, berikut profil dan biodata wakil ketua KPK.
Nama Lili Pintauli Siregar menjadi perbincangan warganet, terutama di Indonesia, setelah ia terpilih menjadi wakil ketua KPK periode 2019-2023. Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar diketahui seorang advokat dengan kekayaan yang dimiliki sekitar Rp1,7 miliar seperti yang dilansir oleh e-LHKPN KPK.
Lili Pintauli Siregar diketahui merupakan perempuan kelahiran Bangka Belitung pada tanggal 9 Februari 1966, sebelumnya pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.