Daftar Kasus Lili Pintauli saat Jabat Pimpinan KPK: Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP, Pernah Langgar Etik

- 16 April 2022, 12:36 WIB
Profil atau biodata Lili Pintauli Siregar di Wikipedia dan detail kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK tersebut. Yuk ketahui kena kasus apa.
Profil atau biodata Lili Pintauli Siregar di Wikipedia dan detail kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK tersebut. Yuk ketahui kena kasus apa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari profil atau biodata Lili Pintauli Siregar di Wikipedia dan detail kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK tersebut.

Yuk simak daftar kasus Lili Pintauli Siregar saat jabat Wakil Ketua KPK. Mulai dari diduga menerima fasilitas menonton MotoGP, hingga pernah melanggar kode etik.

Saat ini Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tengah diperiksa atas laporan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan menerima fasilitas nonton MotoGP.

Baca Juga: Profil Bupati Langkat, Terbit Rencana yang Kena OTT dan Jadi Tersangka KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku bahwa Dewan Pengawas KPK bakal professional dalam memeriksa tiap aduan yang dilayangkan dari pihak eksternal.

Dia pun menjelaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewas atas proses tindak lanjut pelaporan tersebut. Masyarakat pun diminta menghormati proses pemeriksaan.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali berdasar keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Profil Abdul Masud Gafur Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Karena Dugaan Kasus Suap

Dia menambahkan, setiap pengaduan terhadap insan KPK sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan terhadap Lili.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini, dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris dalam keterangannya pada Selasa (12/4).

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Baca Juga: Profil Ubedilah Badrun yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Rekam Jejak hingga Pekerjaan

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x