- Masukkan nama wilayah penerima sesuai alamat
- Lalu masukan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode
- Klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru jika kode huruf kurang jelas
- Klik tombol "cari data"
Pemilik eKTP yang terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH dan berhak menerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu ini akan mendapatkan undangan dari kelurahan.
Undangan tersebut sebagai bukti atau pemberitahuan untuk mengambil bantuan di Kantor Pos.
Berikut langkah-langkah mengambil BLT minyak goreng Rp 300 ribu di Kantor Pos:
1. Datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen sebagai berikut: