- Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun
- Lanjut Usia: Rp 2,4 juta per tahun
Baca Juga: Berapa Besaran Dana PKH Tahap 2 pada April 2022 Ini? Simak Cara Ambil Dana Bantuan di Rekening Bank
Dari ketujuh golongan penerima bansos PKH, setiap KPM maksimal bisa mendapatkan BLT Rp 10,8 juta asalkan memenuhi kriteria berikut.
KPM hanya boleh ada empat anggota keluarga yang mendapatkan bansos PKH 2022 dengan golongan yang berbeda.
Jika KPM Anda ingin mendapatkan BLT Rp 10,8 juta, maka harus ada keluarga yang memenuhi golongan di bawah ini:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 Juta per tahun
- Anak Usia Dini atau Balita 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 Juta per tahun
- Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun