Perlu diketahui bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu ini adalah memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan berbagai dokumen atau berkas, yakni sebagai berikut:
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
Dokumen atau bukti kepemilikan usaha mikro tersebut bisa didapatkan, salah satunya dengan mendaftarkan usahanya di laman resmi oss.go.id.
Pada tahun lalu, proses pendaftaran BLT UMKM bagi pemilik usaha mikro bisa dilakukan dengan dua cara, yakni sebagai berikut:
1. Daftar online di link yang disediakan pemerintah
2. Daftar langsung ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM
Banpres BPUM BRI 2022 ini dijamin tidak akan pernah diberikan kepada beberapa golongan berikut ini: