Berikut kriteria penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu:
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan
- Penerima bansos PKH
- Penerima BPNT
Dari kriteria di atas, Anda bisa cek penerima BLT minyak goreng melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id maka Anda otomatis terdaftar juga sebagai penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu.
Berikut cara mengetahui apakah pemilik KTP bisa dapat BLT minyak goreng atau tidak melalui BPNT atau PKH:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id