Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam

- 13 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Berikut hukum memperlihatkan aurat pada sesama wanita dalam Islam.
Ilustrasi. Berikut hukum memperlihatkan aurat pada sesama wanita dalam Islam. /Pixabay/vadiv666.

BERITA DIY - Bagaimana hukum melihat aurat sesama wanita menurut pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Seperti diketahui, setiap muslim memiliki aurat baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja yang membedakan di antara keduanya yakni batas anggota tubuh yang dianggap menjadi aurat.

Pada perempuan misalnya, mayoritas muslim meyakini apabila aurat perempuan yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara laki-laki, memiliki aurat antara pusar hingga lutut. 

Baca Juga: Simak Hadits Menjaga Lisan dalam Islam, Lengkap dengan Artinya: Bisa untuk Khutbah atau Kultum

Namun, bagaimana hukum memperlihatkan aurat bagi perempuan kepada perempuan lainya?

Dilansir dari dspace.uii.ac.id, Perempuan boleh memperlihatkan badannya terhadap sesama wanita yang beragama Islam baik ketika sendirian maupun ketika wanita-wanita lain di sisinya, kecuali anggota badan antara pusar dan lutut. (Ibrahim, 1981: 110)

Meskipun begitu, perempuan tetap memiliki batasan-batasan pada saat menampakan auratnya. Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. 

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, “Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Baca Juga: Pengertian Zakat dalam Islam dan Waktu Terbaik Membayarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan apabila batasan aurat yang tidak boleh ditampakan kepada perempuan lain yakni antara pusar sampai lutut.

Batasan tersebut ditetapkan atas dasar asumsi awal jika syahwat tidak muncul pada sesama perempuan.

Sementara sebagaian ulama lain meyakini jika perempuan tidak boleh sembarangan membuka dan memperlihatkan auratnya meskipun kepada sudara seimannya.

Hal ini lantaran dikhawatirkan adanya kemungkinan perilaku menyukai sesama jenis. Pendapat ini juga berdasar pada hadits Rasullulah SAW,

“Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan dengan perempuan lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim)

Oleh karenanya, bagian tubuh perempuan yang dianggap sebagai aurat yang boleh ditampakan dihadapan perempuan (Muslim) lain ialah anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan.

Baca Juga: Contoh Soal UAS Pendidikan Agama Islam Kelas 7 SMP dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda: Hukum dan Macam Shalat

Seperti misalnya kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara batasan aurat memperlihatkan aurat kepada perempuan muslim dan non muslim pun berbeda.

Sejumlah ulama menyepakati hendaknya perempuan muslim menutup sempurna aurat mereka terhadap perempuan non muslim sebagaimana dirinya menutup auratnya untuk laki-laki. Hal ini didasarkan pada tafsir Alquran surat An-Nur ayat 31.

Sehingga, seorang wanita muslim boleh memperlihatkan aurat mereka kepada sesama wanita muslim tetapi tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim.

Demikian informasi seputar aurat wanita serta hukum melihat aurat sesama wanita dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah