1. Masuk ke laman www.mudikhubdat2022.com
2. Kemudian isi data diri dengan lengkap
3. Tunggu verifikasi dan validasi dari sistem
4. Unduh dan cetak QR e-tiket
5. Lakukan registrasi nomor bus dengan membawa QR e-tiket, KTP, KK, bukti vaksin
6. Untuk yang baru vaksin dosis 1 wajib membawa tes PCR maksimal 3x24 jam
7. Vaksin dosis 2 membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub: Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran Online
Demikian informasi pemerintah sediakan 350 unit bus untuk mudik gratis 2022, ini link daftar, syarat, dan daftar kota tujuan .***