Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Naik Kereta Api dari Jasa Raharja, Cek Syarat Pendaftaran Online Di Sini

- 10 April 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi - Link daftar mudik gratis lebaran 2022 naik Kereta Api dari Jasa Raharja, cek syarat pendaftaran online dan keberangkatan berikut ini.
Ilustrasi - Link daftar mudik gratis lebaran 2022 naik Kereta Api dari Jasa Raharja, cek syarat pendaftaran online dan keberangkatan berikut ini. /Tangkapan layar recruitment.kai.id

3. Pendaftar dan orang yang diajak harus mempunyai hubungan keluarga dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir

4. Satu pendaftar dan orang yang diajak hanya boleh terdaftar 1 kali

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Kemenhub dan Jasa Raharja di Lebaran 2022: Jadwal, Kuota, Syarat Pemudik dan Rute

Jika calon pemudik telah memenuhi syarat tersebut maka pendaftar dapat melanjutkan daftar online melalui aplikasi JRku pilih menu 'Mudik 2022' atau melalui link di bawah ini.

Link daftar mudik gratis Jasa Raharja

Saat proses pendaftaran, calon pemudik akan diminta untuk mengunggah sejumlah berkas dalam format JPG atau PNG untuk verifikasi. Berkas yang harus diunggah meliputi:

  • KTP dan SIM C, keduanya harus atas nama pendaftar
  • STNK sepeda motor
  • KK, surat nikah, atau akta lahir (pilih salah satu), jika pendaftar belum memiliki KTP maka dapat menggunakan kartu pelajar
  • Sertifikat vaksin untuk setiap calon peserta mudik.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022: Vaksin Covid-19, Tes Antigen, dan Bakal Ada Penyekatan di Jalur Mudik?

Kemudian pada saat keberangkatan pemudik juga harus membawa syarat lain untuk mencegah penularan virus Covid-19. Pemudik dengan dosis 3 tidak perlu membawa hasil tes antigen atau tes PCR.

Pemudik dengan vaksinasi dosis 2 harus menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan untuk pemudik vaksinasi dosis 1 harus menunjukkan hasil PCR 3x24 jam.

Pendaftaran online mudik gratis lebaran 2022 naik Kereta Api dari Jasa Raharja dapat dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x