1. Karyawan yang berasal dari luar negeri atau bukan WNI
2. Karyawan yang mendapatkan gaji lebih dari Rp 3,5 juta per bulan
3. Karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, karyawan bisa segera mengecek apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika terdaftar dan memenuhi kriteria di atas, karyawan bisa dapat BSU 2022 senilai Rp 1 juta.
Berikut alur proses penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya:
- Kementerian Keuangan memberikan anggaran BSU ini ke Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnkaer
- Kemnaker menetapkan daftar nama penerima BLT subsidi gaji