BERITA DIY – Berikut merupakan cara tukar uang baru Rp 75 ribu di Bank Indonesia secara online melalui aplikasi PINTAR lengkap dengan persyaratannya.
Bank Indonesia (BI) sudah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.
Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BI untuk menukar uang tersebut, atau memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (pintar.go.id).
Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?
Dilansir melalui lama resmi pintar.go.id pada Selasa, 05 April 2022 Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya UPK 75 Tahun RI dengan menerapkan syarat membawa 1 (satu) KTP.
Kemudian, masyarakat masih dapat melakukan penukaran dengan KTP yang sama di hari lain atau hari berikutnya dengan batas maksimal yang sama, yaitu 100 lembar per hari.
Lebih lanjut, uang Rp75 ribu saat ini sudah dapat menjadi alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak Jadi Baru di Semua Cabang Kantor Bank Indonesia, Perhatikan Hal Ini
Berikut cara dan syarat penukaran uang Rp75 ribu:
INDIVIDU
• Memiliki KTP
• Klik link https://pintar.bi.go.id atau unduh aplikasi PINTAR
• Pilih provinsi
• Pilih lokasi penukaran
• Selanjutnya akan ditampilkan lokasi penukaran, serta jadwal yang dapat dipilih dalam hari tersebut
• Klik lanjutkan
• Isi data pemesan sesuai KTP, seperti NIK, Nama lengkap, jumlah uang yang akan ditukar, serta detail kontak
• Lanjutkan dengan cetak bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital
• Simpan bukti pemesanan
• Lakukan penukaran sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipilih
• Pastikan membawa KTP dan bukti pemesanan serta uang tunai sejumlah yang ditukar
• Dapat diwakilkan apabila tidak dapat hadir secara langsung di lokasi, dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan
KOLEKTIF
• Perwakilan penukar menyampaikan scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal 17 orang dalam file Excel ke Bank Indonesia melalui e-mail.
• Bank Indonesia akan melakukan verifikasi terkait bukti yang dilampirkan
• Melakukan penukaran uang Rp75 ribu secara langsung sesuai lokasi dan jadwal penukaran
• Pastikan membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, serta bukti pemesan.
• Siapkan uang sejumlah UPK Rp75 ribu yang akan ditukar
• Penukaran dianggap hangus apabila perwakilan penukaran tidak melakukan penukaran uang Rp75 ribu sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.
Demikianlah cara tukar uang baru Rp 75 ribu di Bank Indonesia secara online melalui aplikasi PINTAR lengkap dengan persyaratannya.***