Untuk informasi lebih jelasnya, kita harus menunggu hasil dari Sidang Isbat yang dilaksanakan pada Senin 1 April 2022 besok.
Di dalam Al-Quran juga tertulis perintah untuk melaksanakan puasa wajib, yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Dengan arti: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 183)
Maka sudah jelas bahwa puasa wajib adalah suatu amalan yang tidak boleh ditinggalkan umat muslim, apabila ditinggalkan maka harus menggantinya karena puasa wajib yang ditinggalkan akan menjadi hutang puasa.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan Begini Tata Cara Melakukan Ziarah Kubur dan Bacaan Doa yang Bisa Dibaca
Akan tetapi ada pengecualian bagi kondisi berikut ini:
1. Seorang ibu yang hamil dan membutuhkan asupan makanan untuk perkembangan kandungan.
2. Seorang lansia yang sudah tidak sanggup untuk berpuasa.