Kronologi Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim Terbaru Perihal Ujaran Kebencian '300 Ayat Al Quran Dihapus'

- 17 Maret 2022, 11:49 WIB
Profil Saifuddin Ibrahim menyarankan Menag untuk mengevaluasi kembali ayat-ayat Al Quran. Ada hingga 300 ayat, sebut pendeta tersebut, yang perlu dihapus.
Profil Saifuddin Ibrahim menyarankan Menag untuk mengevaluasi kembali ayat-ayat Al Quran. Ada hingga 300 ayat, sebut pendeta tersebut, yang perlu dihapus. /Tangkap layar YouTube.com/SaifuddinIbrahimTV

Di mana, klaim Saifuddin mengklaim lainnya, jika pesantren bisa melahirkan kaum radikal dari pengalamannya sebagai ustad di pesantren.

Menurut Saifuddin Ibrahim, sebelum berpindah agama, ia pernah menjadi ustad di salah satu pondok pesantren.

Baca Juga: Buntut Kontroversi Jake ENHYPEN: Netizen Bombardir dalam Siaran Langsung, Penggemar Khawatir Mental Jake

Saifuddin Ibrahim usai lulus kuliah sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Serta mengajar di Ponpes Al-Zaytun yang bertempat di Haurgeulis Indramayu di bawah asuhan Syaikh AS Panji Gumilang (1999).

Ia sempat menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.

Diketahui dari jejak digital, nama Saifuddin Ibrahim sempat dilaporkan ke kepolisan hingga ke tingkat pengadilan karena kasus ujaran kebencian pada 2017 dan 2018.

Baca Juga: Profil Haruna Soemitro, Viral dengan Hastag di Twitter Usai Kritik Shin Tae Yong: Karier dan Kontroversi

Usai hebohnya ucapan Saifuddin Ibrahim soal saran penghapusan 300 ayat Al Quran, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki pendeta tersebut.

Mahfud MD menilai pernyataan pendeta tersebut bisa memecah belah umat dan kerukunan agama di Indonesia.

Selain ujaran kebencian, Mahfud MD bahkan menyebut video dari Saifuddin Ibrahim sebagai penistaan agama.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah