Baca Juga: Cara Cari dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan Bantuan Rp1 Juta, Klik Link Ini
Ketiga, pelaku UMKM tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Namun perlu dicatat, ada beberapa kriteria orang yang tidak akan diberi Kartu Prakerja oleh pemerintah. Mereka adalah:
1. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
2. Penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos, penerima BPUM atau BLT UMKM, dan penerima BSU subsidi gaji.
3. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
4. Ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tahun ini diprioritaskan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, yang belum mendapatkan bantuan selama pandemi Covid-19.