Login di Link prakerja.go.id, 6 Golongan Ini Sudah Bisa Lakukan Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 24

- 14 Maret 2022, 10:00 WIB
ILUSTRASI - Hanya golongan yang memenuhi syarat bisa lakukan cara daftar akun Kartu Prakerja gelombang 24 serta jadwal pembukaan pendaftaran.
ILUSTRASI - Hanya golongan yang memenuhi syarat bisa lakukan cara daftar akun Kartu Prakerja gelombang 24 serta jadwal pembukaan pendaftaran. /Tangkap layar: prakerja.go.id

BERITA DIY - Langkah daftar akun yang dapat dilakukan oleh 6 golongan yang nantinya akan melakukan daftar pada program Kartu Prakerja gelombang 24.

Berbagai tahapan harus dilakukan oleh para masyarakat yang nantinya akan melakukan pendaftaran pada program Kartu Prakerja gelombang 24 yang rencananya akan segera dilakukan.

Salah satu tahapan atau langkah yang nantinya harus dilakukan oleh masyarakat adalah dengan terlebih dahulu melakukan daftar akun Kartu Prakerja, sebelum gelombang 24 dilakukan pembukaan.

Baca Juga: Buruan Login Dashboard! Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Buka, Isi Form Gagal 3 Kali Bisa Lolos?

Bagi yang akan melakukan daftar akun Kartu Prakerja untuk pendaftaran gelombang 24 nantinya dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi seperti yang telah ditetapkan yaitu prakerja.go.id.

Meski demikian, nantinya dalam melakukan daftar akun sebelum Kartu Prakerja gelombang 24 tersebut hanya dapat dilakukan oleh calon pendaftar yang telah memenuhi berbagai golongan yang ditetapkan.

Hal ini merujuk pada ketetapan penyelenggara Kartu Prakerja, bahwa terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar yang nantinya akan melakukan pendaftaran gelombang 24.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Selamat! NIK KTP Ini Dapat Insentif Rp 2,5 Juta, Daftar di Sini

Syarat dan Golongan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 24

Agar nantinya dapat melakukan proses dalam daftar akun, maka para calon pendaftar dapat terlebih dahulu memahami berbagai syarat atau golongan yang dapat melakukannya pada Kartu Prakerja gelombang 24.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah